Tugas Perkuliahan ke-2 Manajemen dan Kepemimpinan

  1. Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan! 

Saya bercita-cita menjadi seorang Notaris dan dosen, saya mempunyai alasan yaitu       menjadi yang berbeda di keluarga saya, dan melengkapi puzzle dalam keluarga besar            saya, dengan menjadi notaris yang tentu berintegritas dan berwawasan syariah.                      Menjadi tenaga pengajar profesional, mencetak karakter manusia yang kreatif dan                mandiri sesuai dengan qur’an surat an-nisa ayat 9.

Kedua pilihan ini muncul ketika melihat profesi ini yang sesuai dengan keinginan           saya, lalu orangtua dan kakak saya yang menyarankan sambil menunjuk rumah                    seorang notaris terkenal di Tangerang.

Keluarga saya (ayah, Ibu dan kakak saya) dan teman-teman saya (Faisal, Andre,                      Febri, Dila, Fifi, Ahnaf, Wira, Himawan, dsb).

2. Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang          anda pilih sebagai cita-cita tersebut!

Notaris dan PPAT:

  • Membuat akta pendirian/ anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dll, dan mengurus pengesahannya apa jenis badan usaha?
  • Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
  1. Perikatan jual beli tanah
  2. Sewa menyewa tanah
  3. Hutang piutang
  4. Kerjasama
  5. Perjanjian kawin, dll
  • Membuat akta wasiat
  • Membuat akta fidusia
  • Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
  • Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal:

–        Surat kuasa

–        Surat pernyataan

–        Surat persetujuan

6.Membuatkan dan mendaftar/  menandai/ mewarmeking surat-surat di bawah tangan.

7. Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:

  • Jual beli
  • Hibah
  • Tukar menukar
  • Pembagian hak bersama

8.  Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:

  • SKMHT (SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN)
  • APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)

Dosen:

  • Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti  bumi yang mati dan gersang.

3. Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!

Notaris:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME.
  3. Berumur paling sedikit 25 tahun.
  4. Berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan.
  5. Telah menjalani magang atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris dan rekomendasi dari Ikatan Notaris Indonesia.
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Prosedur pengangkatan:

i)        Membuat surat permohonan pengangkatan Notaris dan melampirkan:

1.      Foto copy yang disahkan notaris :

–          Ijazah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan

–          Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis

–          KTP dan Akte Kelahiran

–          Akta perkawinan

–          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon

–          Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris

–          Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU

2.      Surat pernyataan:

–          tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah

–          bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

–          bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain

3.      Surat keterangan:

–          dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat

–          Kelakuan Baik dari Kepolisian

–          Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

4.      Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham

5.      Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar

ii)      Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.

iii)     Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan Berita Acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri hukum dan HAM

c.      Pasca pengangkatan:

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:

–          menjalankan jabatannya dengan nyata;

–          menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan

–          menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.

Penghasilan: dalam UU No. 30 tahun 2004

Pasal 36
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari
setiap akta yang dibuatnya.
12 / 46

(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu,
honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada
kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek
yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang
diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dosen:

  1. Minimal lulusan S2;
  2. Siap mengajar;
  3. Selalu belajar;
  4. Mencintai Dunia Penelitian;
  5. Bersedia Mengabdikan Hidup pada Masyarakat;
  6. memperoleh NIDN;
  7. memperoleh NIDK.
  8. lulus tes masuk.

Menurut referensi di dunia maya gaji pokok dosen berkisar 3 Juta ke atas

4. Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!

Notaris:

  1. Warga negara Indonesia. (saya WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan YME.(Alhamdulillah)
  3. Berumur paling sedikit 25 tahun. (belum mencapai)
  4. Berijazah sarjana hukum dan lulusan magister kenotariatan. (belum mendapat gelar)
  5. Telah menjalani magang atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris dan rekomendasi dari Ikatan Notaris Indonesia.(belum )
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (alhamdulillah belum)

untuk memenuhi persyaratan nomor 3 saya harus menempuh 6 tahun lagi untuk bisa berumur 25 tahun. untuk memenuhi nomor 4 saya harus lulus S1 HUKUM (kurang lebih 4 tahun) dan S2 Kenotariatan (2 tahun). Untuk nomor 5 setelah lulus s1 saya bisa magang di kantor notaris terdekat dan setelah s2 saya meminta rekomendasi dari INI.

Dosen:

  1. Minimal lulusan S2; (belum)
  2. Siap mengajar; (belum)
  3. Selalu belajar; (alhamdulillah sudah mulai terbiasa)
  4. Mencintai Dunia Penelitian; (alhamdulillah sudah menyukai)
  5. Bersedia Mengabdikan Hidup pada Masyarakat; (alhamdulillah sudah pernah ikut PKL di daerah Garut selatan, dan mempunyai keinginan untuk mengabdi)
  6. memperoleh NIDN; (belum)
  7. memperoleh NIDK. (belum)
  8. lulus tes masuk. (belum)

Untuk memenuhi nomor satu saya harus mendapat gelar S.H terlebih dahulu dan selanjutnya melanjutkan S2 Kenotariatan. Untuk nomor 2 saya harus terbiasa mengajar, maka dari itu selama saya menjadi mahasiswa harus memenuhi target menjadi 10 x pembicara di acara baik itu diskusi dsb. dan harus menjadi asisten dosen saat semester 5 lalu magang di Lab. Referensi FH. Untuk mempertahankan nomor 3 dan 4 saya harus terus berorganisasi baik itu IMM atau diluar, untuk terus mengasah soft skill saya dan cinta akan ilmu, lalu target saya setiap 5x se minggu  menyempatkan diri ke Perpus, dan membaca 3 jam sehari.

syarat memperoleh NIDN:

Untuk memperoleh NIDN, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen; Dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dapat menunjukkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Untuk PTS, surat keputusan dikeluarkan oleh ketua yayasan atau pemimpin PTS atau pejabat yang diberikan kewenangan. 3. Surat perjanjian kerja sebagai Dosen Penuh Waktu: a. Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Negeri Sipil harus menyerahkan salinan Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyerahkan salinan perjanjian kerja. b. Dosen Penuh Waktu pada PTS harus menyerahkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai cukup. 4. Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 5. Surat keterangan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Dosen tersebut aktif melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. – 5 – 6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C. 7. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit. 8. Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar. 9. Pas photo ukuran 4 x 6.

Syarat memperoleh NIDK:

Untuk memperoleh NIDK, perguruan tinggi mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan menyampaikan dokumen berupa: 1. Kartu identitas; 2. Keputusan pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin perguruan tinggi atau Ketua Yayasan berdasarkan perjanjian kerja. 3. Surat perjanjian kerja sebagai dosen yang ditandatangani oleh dosen dan pemimpin perguruan tinggi dan bermeterai cukup. Perjanjian kerja paling sedikit memuat tentang lama perjanjian, hak, kewajiban dan sanksi. 4. Ijazah minimum Program Magister untuk mengajar di Program Diploma atau Program Sarjana/Sarjana Terapan, ijazah Program Doktor untuk mengajar di Program Magister/Magister Terapan dan Program Doktor/Doktor Terapan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan keputusan penyetaraan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 5. Sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit minimum tipe C. 6. Surat keterangan bebas narkotika dari rumah sakit. 7. Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jika yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif. 8. Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar dari pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 4 (empat) sks dalam 1 (satu) semester per tahun. – 6 – 9. Surat Pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan bahwa informasi yang ada dalam dokumen yang diusulkan adalah benar. 10. Pas photo ukuran 4 x 6

Tinggalkan komentar